Nomor : /KUD-KM/KPPS/VIII/2014
Lamp :
Hal : Keputusan dan tata tertib
karyawan
I. KEPUTUSAN
1. Setiap
karyawan mengisi daftar hadir yang telah disiapkan Oleh
Satpam/ security.
2. Apabila berhalangan atau tidak masuk kerja karyawan
harus melapor kepada satpam/ scurity yang jaga.
3. Setiap kegiatan atau tugas di luar karyawan
harus melapor kepada satpam/ security jaga.
4. Kerja di luar jam kerja akan di hitung
lembur.
5. Tata tertib sesuai kesepakatan dan kemampuan
KUD.
II. TATA TERTIB
1. Setiap
karyawan harus memakai pakaian lengkap kerja (baju, almamater/ tanda/ pengenal,
sepatu/ tidak di benarkan pakek sandal)
2. jam
kerja karyawan jam di mulai dan jam kerja yg telah di tetapkan oleh pengurus
a.
Untuk satpam pukul 07.00
s/d 15.00, pukul 15.00 s/d 23.00, pukul
23.00 s/d jam 07.00
b.
Untuk karyawan kantor
mulai Pukul 07.30 s/d 12.00 dan Pukul 13.30 s/d 16.00
c.
Setiap karyawan harus
menepati proses melayani kecuali ada keperluan lain–lain
Apabila
karyawan melanggar ke tentuan maka akan
di peringatkan.
ü Melalui
lisan/pemanggilan
ü Teguran
saran
ü Pemutusan
hubungan kerja
b. Hal-hal yg belum tercantum dalam
ketentuan ini akan di bicarakan atau di kasih pemberitahuan menyusul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar