Jumat, 13 November 2015
Selasa, 27 Oktober 2015
Undangan Pelatihan Pemahaman Perkoperasian Anggota KUD Karya Mukti
Nomor : /KUD-KM/UP/X/2015
Lamp : -
Hal : Undangan Pelatihan.
Kepada Yth_______________
Di tempat
Dengan hormat ,
Dalam rangka melaksanakan pelatihan koperasi bagi anggota berdasarkan rencana kerja tahun 2015 yang akan memberikan materi dari kanwil Koperasi Provinsi Jambi. Kami mengharapkan kehadiran bapak pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 27 Oktober 2015
Jam : 08.00 s/d selesai.
Tempat : Ruang meeting KUD Karya Mukti
Sebagai informasi untuk tranportasi, uang saku, konsumsi, peralatan (tas), ditanggung panitia/ anggaran dana pendidikan tahun 2015.
Demikian undangan kami sampaikan atas kehadiran Bapak/ Ibu saudara kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Riswanto Sumarli
Ketua Sekretaris
NB: Harap datang tepat waktu pembukaan oleh Kepala Dinas Koperasi Bungo dan Camat
Jumat, 10 April 2015
Selasa, 27 Januari 2015
Senin, 26 Januari 2015
Rabu, 07 Januari 2015
Permohonan Menjadi Penyalur Pupuk Bersubsidi
KOPERASI
UNIT DESA
“KARYA MUKTI “
BADAN
HUKUM NOMOR 701/BH/XV-1MEI 1986
MANDIRI
NO. 1302/KEP/M/XI/1991
DESA
KARYA HARAPAN MUKTI KECAMATAN PELEPAT ILIR
KABUPATEN
BUNGO
Jl.Jakarta
Website: www.kudkaryamukti.com E-mail. kudkaryaharapanmukti@yahoo.com
Muara
Bungo, 15 Desember 2014
Nomor : /KUD-KM/SPMPPB/XII/2014
Lamp : 1 ( satu )
Perihal : Permohonan Menjadi Penyalur Pupuk Bersubsidi
Jenis Urea Distributor PT. PPI
Kepada
Yth:
Pimpinan
PT.
Perusahaan Perdagangan Indonesia Cabang Jambi
Jl.
Pangeran Hidayat No. 30 C, Pal V Kota Baru
Jambi
Dengan
hormat
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Riswanto
Nama kios/tk/KUD : KARYA MUKTI
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :Jln Jakarta RT/RW 11/04
Karya Harapan Mukti
Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo
Dengan
ini mengajukan permohonan menjadi penyalur Resmi pupuk bersubsidi jenis urea
guna memenuhi kebutuhan pupuk pada kelompok tani/ petani yang ada di wilayah
kerja KUD karya mukti dalam Kecamatan Pelepat ilir Kabupaten Bungo sesuai yang
tertuang dalam rencana definitife kebutuhan kelompok ( RDKK ) tahun 2015
Sebagai
bahan peretimbangan Bapak, bersama ini kami lampirkan Sbb:
1.
Surat
izin usaha perdagangan ( SIUP )
2.
Surat
izin tempat usaha ( SITU )
3.
Tanda
daftar perusahaan ( TDP )
4.
Nomor
pokok wajib pajak ( NPWP )
5.
Foto
copy kartu tanda penduduk ( KTP )
6.
Rencana
definitife kebutukan kelompok ( RDKK )
7.
Foto
Gudang
Demikian
surat permohonan ini kami sampaikan atas perhatian dan terkabulnya permohonan
ini kami ucapkan terima kasih.
Hormat
kami
RISWANTO
SURAT
PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama
: Riswanto
2. Nama
kios/Tk/KUD/Kop : KUD KARYA MUKTI
3. Jabatan
: Pimpinan
4. Alamat
: Jln.
Jakarta RT. 11/04, Karya Harapan Mukti Pelepat Ilir
MUARA BUNGO
Bahwa saya sebagai
pemilik/ Penanggung jawab Toko/ Kios /Kop/ KUD, dengan ini menyatakan sbb:
1. Bahwa
rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tahun 2015 yang saya serahkan
adalah benar dan dapat saya pertanggung jawabkan.
2. Akan
menyediakan sarana angkutan untuk memperlancar Penyaluran Pupuk kepada Kelompok
Tani/Petani.
3. Akan
menyediakan Modal secukupnya sesuai kebutuhan saat penebusan atau sesuai nilai
dari jumlah alokasi yang di berikan.
4. Akan
menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai wilayah dan peruntukkannya yang tertuang
dalam Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tahun 2015.
5. Dan
siap menerima Sanksi dari Distributor bila saya melanggar atau tidak dapat
memenuhi pernyataan yang saya buat ini.
Demikianlah Surat Pernyataan ini saya buat dengan
sebenanya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Muara
Bungo, 15 Desember 2014
Yang
membuat,
Riswanto
TATA TERTIB SISWA PRAKERIN DI KUD KARYA MUKTI
A.
KEWAJIBAN
1.
Siswa berada di
tempat prakerin 10 menit sebelum waktu praktek dimulai.
2.
Menyelesaikan
tugas yang diberikan pembimbing prakerin dengan penuh tanggung jawab.
3.
Mentaati semua
peraturan yang berlaku baik dari pihak sekolah asal maupun instansi perusahaan
tempat prakerin.
4.
Bersikap sopan
dan berpakaian rapi, berambut rapi dan memakai sepatu pada saat melaksanakan
prakerin.
5.
Kehadiran
minimal 90%.
6.
Siswa yang tidak
mengikuti kegiatan prakerin karena suatu alasan yang sangat penting, harus
mengirim pemberitahuan kepada pembimbing prakerin.
7.
Siswa yang tidak
mengikuti kegiatan prakerin tanpa keterangan dinyatakan alpa (a), sedangkan
yang sakit dengan surat keterangan dinyatakan sakit (s), dan hanya berlaku dua
hari selebihnya dinyatakan alpa. Bagi yang sakit dengan menggunakan surat
keterangan dari dokter berlaku sesuai dengan jumlah hari dari keterangan
tersebut.
B.
SANKSI-SANKSI
1.
Siswa Prakerin
yang tidak mentaati peraturan Sekolah maupun Instansi/ perusahaan tempat Prakerin
(dari laporan pembimbing prakerin) akan diberikan teguran secara tertulis, dan
apabila tidak ada perubahan siswa tersebut akan dikembalikan ke sekolah untuk
ditindak lanjuti.
2.
Siswa prakerin
yang kehadirannya (tanpa keterangan) lebih dari 10%, tidak berhak mengikuti
ujian Prakerin dan dinyatakan tidak lulus prakerin.
Karya Harapan Mukti, 8 Januari 2015
RISWANTO
Ketua
KUD Karya Mukti
Langganan:
Postingan (Atom)