A.
KEWAJIBAN
1.
Siswa berada di
tempat prakerin 10 menit sebelum waktu praktek dimulai.
2.
Menyelesaikan
tugas yang diberikan pembimbing prakerin dengan penuh tanggung jawab.
3.
Mentaati semua
peraturan yang berlaku baik dari pihak sekolah asal maupun instansi perusahaan
tempat prakerin.
4.
Bersikap sopan
dan berpakaian rapi, berambut rapi dan memakai sepatu pada saat melaksanakan
prakerin.
5.
Kehadiran
minimal 90%.
6.
Siswa yang tidak
mengikuti kegiatan prakerin karena suatu alasan yang sangat penting, harus
mengirim pemberitahuan kepada pembimbing prakerin.
7.
Siswa yang tidak
mengikuti kegiatan prakerin tanpa keterangan dinyatakan alpa (a), sedangkan
yang sakit dengan surat keterangan dinyatakan sakit (s), dan hanya berlaku dua
hari selebihnya dinyatakan alpa. Bagi yang sakit dengan menggunakan surat
keterangan dari dokter berlaku sesuai dengan jumlah hari dari keterangan
tersebut.
B.
SANKSI-SANKSI
1.
Siswa Prakerin
yang tidak mentaati peraturan Sekolah maupun Instansi/ perusahaan tempat Prakerin
(dari laporan pembimbing prakerin) akan diberikan teguran secara tertulis, dan
apabila tidak ada perubahan siswa tersebut akan dikembalikan ke sekolah untuk
ditindak lanjuti.
2.
Siswa prakerin
yang kehadirannya (tanpa keterangan) lebih dari 10%, tidak berhak mengikuti
ujian Prakerin dan dinyatakan tidak lulus prakerin.
Karya Harapan Mukti, 8 Januari 2015
RISWANTO
Ketua
KUD Karya Mukti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar