tombol masukan dan saran

Rabu, 07 Januari 2015

TATA TERTIB SISWA PRAKERIN DI KUD KARYA MUKTI



       A.    KEWAJIBAN
1.         Siswa berada di tempat prakerin 10 menit sebelum waktu praktek dimulai.
2.         Menyelesaikan tugas yang diberikan pembimbing prakerin dengan penuh tanggung jawab.
3.         Mentaati semua peraturan yang berlaku baik dari pihak sekolah asal maupun instansi perusahaan tempat prakerin.
4.         Bersikap sopan dan berpakaian rapi, berambut rapi dan memakai sepatu pada saat melaksanakan prakerin.
5.         Kehadiran minimal 90%.
6.         Siswa yang tidak mengikuti kegiatan prakerin karena suatu alasan yang sangat penting, harus mengirim pemberitahuan kepada pembimbing prakerin.
7.         Siswa yang tidak mengikuti kegiatan prakerin tanpa keterangan dinyatakan alpa (a), sedangkan yang sakit dengan surat keterangan dinyatakan sakit (s), dan hanya berlaku dua hari selebihnya dinyatakan alpa. Bagi yang sakit dengan menggunakan surat keterangan dari dokter berlaku sesuai dengan jumlah hari dari keterangan tersebut.
       B.     SANKSI-SANKSI
1.      Siswa Prakerin yang tidak mentaati peraturan Sekolah maupun Instansi/ perusahaan tempat Prakerin (dari laporan pembimbing prakerin) akan diberikan teguran secara tertulis, dan apabila tidak ada perubahan siswa tersebut akan dikembalikan ke sekolah untuk ditindak lanjuti.
2.      Siswa prakerin yang kehadirannya (tanpa keterangan) lebih dari 10%, tidak berhak mengikuti ujian Prakerin dan dinyatakan tidak lulus prakerin.

                  Karya Harapan Mukti, 8 Januari 2015



            RISWANTO
            Ketua KUD Karya Mukti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar