tombol masukan dan saran

Rabu, 07 Januari 2015

Permohonan Menjadi Penyalur Pupuk Bersubsidi



KOPERASI UNIT DESA
“KARYA MUKTI “
BADAN HUKUM NOMOR 701/BH/XV-1MEI 1986
MANDIRI NO. 1302/KEP/M/XI/1991
DESA KARYA HARAPAN MUKTI KECAMATAN PELEPAT ILIR
KABUPATEN BUNGO 
Jl.Jakarta  Website: www.kudkaryamukti.com         E-mail. kudkaryaharapanmukti@yahoo.com

Muara Bungo, 15 Desember 2014                                                                              

Nomor :      /KUD-KM/SPMPPB/XII/2014
Lamp    : 1 ( satu )
Perihal :  Permohonan Menjadi Penyalur Pupuk Bersubsidi
                Jenis Urea Distributor PT. PPI

Kepada Yth:
Pimpinan
PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Cabang Jambi
Jl. Pangeran Hidayat No. 30 C, Pal V Kota Baru
Jambi

Dengan hormat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
 Nama                            : Riswanto
Nama kios/tk/KUD      : KARYA MUKTI
Pekerjaan                    : Wiraswasta
Alamat                        :Jln Jakarta RT/RW 11/04 Karya Harapan Mukti  
                                         Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo

Dengan ini mengajukan permohonan menjadi penyalur Resmi pupuk bersubsidi jenis urea guna memenuhi kebutuhan pupuk pada kelompok tani/ petani yang ada di wilayah kerja KUD karya mukti dalam Kecamatan Pelepat ilir Kabupaten Bungo sesuai yang tertuang dalam rencana definitife kebutuhan kelompok ( RDKK ) tahun 2015
Sebagai bahan peretimbangan Bapak, bersama ini kami lampirkan Sbb:
1.      Surat izin usaha perdagangan   ( SIUP )
2.      Surat izin tempat usaha  ( SITU )
3.      Tanda daftar perusahaan   ( TDP )
4.      Nomor pokok wajib pajak  ( NPWP )
5.      Foto copy kartu tanda penduduk   ( KTP )
6.      Rencana definitife kebutukan kelompok  ( RDKK )
7.      Foto Gudang

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami



RISWANTO




SURAT PERNYATAAN


Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                                 : Riswanto
2.      Nama kios/Tk/KUD/Kop  : KUD KARYA MUKTI
3.      Jabatan                              : Pimpinan
4.      Alamat                              : Jln. Jakarta RT. 11/04, Karya Harapan Mukti Pelepat Ilir
  MUARA BUNGO

Bahwa saya sebagai pemilik/ Penanggung jawab Toko/ Kios /Kop/ KUD, dengan ini menyatakan sbb:
1.      Bahwa rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tahun 2015 yang saya serahkan adalah benar dan dapat saya pertanggung jawabkan.
2.      Akan menyediakan sarana angkutan untuk memperlancar Penyaluran Pupuk kepada Kelompok Tani/Petani.
3.      Akan menyediakan Modal secukupnya sesuai kebutuhan saat penebusan atau sesuai nilai dari jumlah alokasi yang di berikan.
4.      Akan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai wilayah dan peruntukkannya yang tertuang dalam Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tahun 2015.
5.      Dan siap menerima Sanksi dari Distributor bila saya melanggar atau tidak dapat memenuhi pernyataan yang saya buat ini.
Demikianlah Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenanya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Muara Bungo, 15 Desember 2014
Yang membuat,




Riswanto
                                                                        

TATA TERTIB SISWA PRAKERIN DI KUD KARYA MUKTI



       A.    KEWAJIBAN
1.         Siswa berada di tempat prakerin 10 menit sebelum waktu praktek dimulai.
2.         Menyelesaikan tugas yang diberikan pembimbing prakerin dengan penuh tanggung jawab.
3.         Mentaati semua peraturan yang berlaku baik dari pihak sekolah asal maupun instansi perusahaan tempat prakerin.
4.         Bersikap sopan dan berpakaian rapi, berambut rapi dan memakai sepatu pada saat melaksanakan prakerin.
5.         Kehadiran minimal 90%.
6.         Siswa yang tidak mengikuti kegiatan prakerin karena suatu alasan yang sangat penting, harus mengirim pemberitahuan kepada pembimbing prakerin.
7.         Siswa yang tidak mengikuti kegiatan prakerin tanpa keterangan dinyatakan alpa (a), sedangkan yang sakit dengan surat keterangan dinyatakan sakit (s), dan hanya berlaku dua hari selebihnya dinyatakan alpa. Bagi yang sakit dengan menggunakan surat keterangan dari dokter berlaku sesuai dengan jumlah hari dari keterangan tersebut.
       B.     SANKSI-SANKSI
1.      Siswa Prakerin yang tidak mentaati peraturan Sekolah maupun Instansi/ perusahaan tempat Prakerin (dari laporan pembimbing prakerin) akan diberikan teguran secara tertulis, dan apabila tidak ada perubahan siswa tersebut akan dikembalikan ke sekolah untuk ditindak lanjuti.
2.      Siswa prakerin yang kehadirannya (tanpa keterangan) lebih dari 10%, tidak berhak mengikuti ujian Prakerin dan dinyatakan tidak lulus prakerin.

                  Karya Harapan Mukti, 8 Januari 2015



            RISWANTO
            Ketua KUD Karya Mukti